Dituding Ahok Tak Bela Rakyat, Yusril: Mau Apalagi Ngomongnya
Yusril menilai kebijakan Ahok merelokasi warga ke rumah susun sederhana bukan solusi yang tepat.
CND News - Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga jadi pengacara warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra, tak mau ambil pusing dengan tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan Yusril bukanlah pengacara yang konsisten membela rakyat kecil, pengusaha pun dia bela. Ahok juga menuding Yusil memanfaatkan keadaan masyarakat untuk kepentingan kampanye, termasuk kasus rencana revitalisasi kawasan Luar Batang di Jakarta Utara.
"Kemarin kan Pak Ahok, marah-marah, nantang Yusril, katanya Pak Yusril nggak bela rakyat, pas Yusril bela rakyat, mau apa lagi ngomongnya," kata Yusril yang sekarang berhasrat menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022, saat ditemui di Masjid Al-Munawarah, Jalan Kampung Bali 1, nomor 53, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
Lebih jauh, Yusril menilai kebijakan Ahok merelokasi warga ke rumah susun sederhana bukan solusi yang tepat.
Yusril mengatakan bangunan-bangunan yang ditempati warga Bidara Cina telah memiliki sertifikat. Jadi, kata dia, Ahok seharusnya membayar ganti rugi sebelum mereka direlokasi."Kalau mau dibebaskan kan harus ada proses ganti rugi, negosiasi, bukannya orangnya diusir kemudian dipindah ke rumah susun, menetap di situ, tiga bulan gratis kemudian bayar," kata Yusril
"Tanah itu punya mereka, kalau mau diambil ya Pak Ahok harus bayar. Negosiasi dengan rakyat bayar satu miliar ya harus bayar," katanya.
"Banyak, 10 ribu meter persegi, itu satu hektar. Jadi penduduk satu hektar itu berapa ribu orang," katanya.Meski tidak merinci berapa jumlah warga Bidara Cina yang memiliki surat tanah, Yusril memastikan hampir satu hektar yang ditempati warga ada sertifikatnya.
Menjelang pilkada Jakarta tahun 2017, Ahok dan Yusril semakin sering bersitegang. Baik Ahok dan Yusril, sama-sama berhasrat ingin maju menjadi gubernur periode 2017-2022.
Tetapi, ketegangan mereka berlatar belakang hukum. Yusril merupakan pengacara PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia, perusahaan pengelola sampah di TPST Bantargebang. Perusahaan ini terancam diputus kontraknya oleh Ahok karena dianggap tak bekerja maksimal.
Dalam kasus rencana revitalisasi kawasan Luar Batang, Jakarta Utara, Yusril menjadi pengacara warga yang menolak penertiban.
Yusril juga merupakan salah satu pengacara warga Bicara Cina dalam sengketa proyek inlet sodetan Kali Ciliwung. Baru-baru ini, PTUN memenangkan gugatan warga. Tetapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak terima dan berencana kasasi ke Mahkamah Agung.